Skip to Content

Syarat dan Ketentuan Layanan

A. Pendahuluan


PT iBantu Solusi Syariah (selanjutnya disebut “Perusahaan”/”Kami”/“Penyedia Layanan) adalah suatu perusahaan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, dengan akta Pendirian AHU-0058748.AH.01.0, beralamat di Menara 165 Lantai 4, JL. TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12650. Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 0609220005091, Kami saat ini berkedudukan di HQ Lippo Thamrin Lantai 17 Jl. MH. Thamrin No. 20 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat 10350. Kami adalah perusahaan yang bergerak di berbagai bidang informasi teknologi dan keuangan di antaranya: (a) Penerbitan piranti lunak (software) dengan kode KBLI 58200, (b) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya dengan kode KBLI 70209, (c) Aktivitas pengembangan teknologi blockchain dengan kode KBLI 62014, (d) jasa pendidikan manajemen dan perbankan dengan kode KBLI 85491, dan lainnya.


Perusahaan adalah spesialis di bidang keuangan Islam sekaligus mitra teknologi untuk Web 3.0 Blockchain. Kami dalam hal ini menyediakan layanan piranti lunak atau software (selanjutnya disebut Software-as-a-Service atau SaaS) yang terintegrasi dengan teknologi Blockchain untuk tata kelola donasi secara digital atau Digital Philanthropy (selanjutnya disebut PBX). Dalam menyediakan layanan ini, Perusahaan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo yang saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi) dengan nomor 016699.01/DJAI.PSE/12/2024.


Layanan SaaS PBX Kami dapat diakses pada lama https://pbxgive.co. Layanan SaaS PBX Kami berbentuk “Portal SaaS PBX” atau “Dashboard SaaS PBX” yang dapat digunakan oleh Lembaga Donasi berizin berbasis keagamaan Islam, yaitu Lembaga Amil Zakat atau Lembaga Nazhir Wakaf, maupun tidak berbasis keagamaan Islam, seperti organisasi nirlaba di bidang lingkungan dan lainnya, yang selanjutnya disebut “Pengguna Layanan”, untuk membuat kampanye penggalangan dana serta mempublikasikannya, integrasi dengan penyedia jasa pembayaran atau payment gateway, mengelola riwayat transaksi donasi secara online termasuk data donatur, memungkinkan donatur membuat akun donasi online, mengelola akun mitra penggalang dana atau fundraiser, mengelola fitur Blockchain untuk tata kelola donasi, mengelola pesan notifikasi WhatsApp, dan berbagai layanan lain dalam Portal SaaS PBX. Portal SaaS PBX hanya dapat diakses oleh Pengguna Layanan.


Layanan SaaS PBX juga berbentuk “Platform Donasi” online yang terintegrasi dengan Dashboard SaaS PBX yang digunakan oleh Pengguna Layanan dimana para donatur dapat menyalurkan transaksi donasi online melalui Platform Donasi. Setiap pihak yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mengakses Platform Donasi. Kami menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para Pengguna Layanan.


Syarat dan Ketentuan SaaS PBX (selanjutnya disebut “S&K Umum”) ini mengatur penggunaan seluruh layanan yang terdapat pada Portal SaaS PBX dan Platform Donasi; dan/atau terhadap setiap Pihak yang menyampaikan permintaan atau informasi kepada Perusahaan. Dengan berlangganan dan dibuatnya akun Pengguna Layanan SaaS PBX, merupakan penerimaan dan persetujuan terhadap S&K Umum ini. Pengguna Layanan telah membaca, mengerti, mengetahui dan memahami syarat dan ketentuannya dan Pengguna Layanan memiliki kesempatan untuk bertanya kepada kami setiap pertanyaan yang mungkin dimiliki Pengguna Layanan sebelum berlakunya S&K Umum ini dan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum jika diinginkan.


S&K UMUM INI MERUPAKAN BENTUK KESEPAKATAN YANG MERUPAKAN PERJANJIAN MENGIKAT ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PENGGUNA LAYANAN. PENGGUNA LAYANAN SECARA SADAR DAN SUKARELA MENYETUJUI KETENTUAN INI UNTUK MENGGUNAKAN LAYANAN DI PORTAL/DASHBOARD SAAS PBX, SERTA MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PENGGUNAAN LAYANAN.


Perusahaan berwenang untuk melakukan perjanjian terpisah dan/atau tambahan dari S&K Umum ini dengan Pengguna Layanan, secara khususnya, berdasarkan pertimbangan Perusahaan sendiri, maupun dengan permintaan dan/atau kesepakatan Perusahaan dengan Pengguna Layanan, dimana perjanjian tersebut dibuat dengan memperhatikan kekhususan fitur serta layanan pada Portal/Dashboard SaaS PBX dan/atau terdapat persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh Pengguna Layanan. Pengguna mengakui, memahami, dan menyetujui bahwa perjanjian terpisah dan/atau tambahan dari S&K Umum ini merupakan ketentuan yang berlaku, dalam hal materi perjanjian terpisah dan/atau tambahan dari S&K Umum tersebut bertentangan dengan S&K Umum ini.


TIDAK ADA HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN, KEAGENAN, DAN/ATAU HUBUNGAN EKSKLUSIF LAINNYA, ANTARA PERUSAHAAN DENGAN PENGGUNA LAYANAN, SEHINGGA PENGGUNA LAYANAN MEMAHAMI SEPENUHNYA BAHWA PENGGUNA LAYANAN ADALAH INDEPENDEN TERHADAP PERUSAHAAN DAN PORTAL/DASHBOARD SAAS PBX DAPAT DIMANFAATKAN OLEH PENGGUNA LAYANAN SESUAI DENGAN PILIHAN PENGGUNA LAYANAN SENDIRI DAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. DENGAN MENGGUNAKAN PORTAL/DASHBOARD SAAS PBX, PENGGUNA LAYANAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH DAN PRIBADI ATAS PENGGUNAAN PORTAL/DASHBOARD SAAS PBX.


Dalam hal terdapat perubahan atas S&K Umum ini, Perusahaan akan menginformasikan kepada Pengguna paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pemberlakuan perubahan. Jika Pengguna tidak menyetujui perubahan tersebut, Pengguna dapat melakukan PENGAKHIRAN penggunaan Portal/Dashboard SaaS PBX. Namun, jika Perusahaan tidak mendapat tanggapan Pengguna dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, Perusahaan dapat menganggap Pengguna menyetujui perubahan informasi.


B. Pembuatan Akun dan Verifikasi Akun


  1. Pengguna Layanan masuk ke laman https://www.pbxgive.co/solutions untuk memilih paket dan durasi layanan yang diinginkan kemudian klik “Mulai Sekarang” untuk diarahkan kepada halaman formulir pembelian atau Checkout Page. 
  2. Dalam Checkout Page, Pengguna terlebih dahulu menyatakan apakah sudah memiliki domain atau ingin mendaftarkan domain baru. Apabila memilih daftarkan domain baru, proses aktivasi domain yang dipesan memiliki syarat untuk dapat digunakan. Proses aktivasi domain dilakukan oleh penyedia domain yang bekerjasama dengan Perusahaan. Syarat-syarat aktivasi domain akan dikirimkan melalui email terdaftar pada Informasi Personal. Pengguna kemudian memberikan data, informasi, dan keterangan sebagai berikut: a) Informasi Personal, yaitu Nama Lengkap, Jabatan, Alamat Email, dan Nomor Telepon, yang akan digunakan sebagai korespondensi Perjanjian atau S&K Umum. b) Informasi Lembaga, yaitu Nama Lembaga, Kategori Lembaga, Alamat, Kota, Provinsi, Kode Pos, Negara, yang akan digunakan untuk proses verifikasi akun Pengguna Layanan. c) Kata Sandi (termasuk Konfirmasi Kata Sandi).
  3. Pengguna Layanan Wajib membaca S&K Umum ini beserta dengan Kebijakan Privasi yang berlaku dan memberikan bukti persetujuannya pada kolom yang tersedia. Tanpa membaca keseluruhan S&K Umum beserta dengan Kebijakan Privasi, Pengguna tidak dapat melanjutkan proses pembuatan akun.
  4. Setelah Pengguna melengkapi data, informasi, dan keterangan, serta memberikan persetujuan pada kolom yang tersedia, Pengguna wajib memilih “Daftar dan Lakukan Pembayaran Sekarang”.
  5. Halaman Pembayaran (Checkout Page) akan muncul. Pengguna wajib melakukan pembayaran untuk mendapatkan status Aktif pada akun yang dibuat. Jika belum melakukan pembayaran, Akun telah terbuat namun statusnya non- Aktif (sehingga tidak dapat menggunakan fitur-fitur layanan).
  6. Halaman Pembayaran (Checkout Page) akan muncul. Pengguna wajib melakukan pembayaran untuk mendapatkan status Aktif pada akun yang dibuat. Jika belum melakukan pembayaran, Akun telah terbuat namun statusnya non- Aktif (sehingga tidak dapat menggunakan fitur-fitur layanan).
  7. Akun Pengguna Layanan dapat diakses pada laman https://client.pbxgive.co untuk kemudian dilakukan aktivasi menu Payment Gateway, Manajemen Blockchain, dan Notifikasi WhatsApp. Tanpa berhasil melakukan aktivasi ketiga menu tersebut, menu Program Donasi tetap dapat diakses namun Pengguna Layanan tidak dapat mempublikasi program penggalangan dana.
  8. PENGGUNA WAJIB MEMPERHATIKAN BAHWA PEMBUATAN AKUN TIDAK SAMA DENGAN VERIFIKASI AKUN/AKTIVASI AKUN. PERUSAHAAN SEBAGAI PENYEDIA LAYANAN MEMILIKI DAN MENJALANKAN MEKANISME DAN PROSEDUR VERIFIKASI AKUN SEHUBUNGAN DENGAN PENYEDIAAN LAYANAN YANG DISELENGGARAKAN.
  9. MEKANISME DAN PROSEDUR VERIFIKASI AKUN adalah kegiatan pemberian dan pengisian data pribadi Pengguna untuk disimpan, dikumpulkan, dan diproses Perusahaan sehubungan dengan Layanan dan peningkatan Layanan, termasuk penerusan dan pemrosesan data Pengguna ke mitra Perusahaan untuk: [pemberian, perbaikan, pengembangan Layanan; pemenuhan logistik; pelaporan bisnis; tujuan analisis perilaku pengguna; statistik; investigasi, dan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku, termasuk pemberian kepada pihak ketiga yang mana Perusahaan mempunyai kerja sama dan/atau hubungan hukum]. Ketentuan ini berlaku juga sebagai perjanjian penyimpanan data pribadi dan penggunaannya di antara Pengguna dengan Perusahaan.
  10. Pengguna Layanan menyatakan bahwa dengan memilih “Daftar dan Lakukan Pembayaran Sekarang”, Pengguna Layanan memberikan persetujuan kepada Perusahaan untuk penyimpanan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan, pemindahan, pengiriman dan/atau pentransmisian data Pengguna sesuai dengan S&K Umum ini, Kebijakan Privasi, dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
  11. Data pribadi Pengguna Layanan yang dikumpulkan dan/atau terkumpul oleh Kami akan disimpan dengan aman dan dengan enkripsi sesuai kebutuhan untuk mewujudkan prinsip kehati-hatian dan untuk menjamin integritas data. Kami akan menyimpan data pribadi Anda selama diperlukan untuk memenuhi tujuan yang dijelaskan dalam S&K Umum ini.
  12. Data Pribadi Pengguna Layanan adalah setiap data, informasi, dan/atau keterangan dalam bentuk apapun yang dapat mengidentifikasikan diri Pengguna Layanan, yang dari waktu ke waktu tersimpan dalam, pada, dan/atau melalui Portal/Dashboard SaaS PBX yang menyangkut informasi mengenai pribadi, yang mencakup, antara lain: Nama Lengkap, Nama Usaha, Email, Nomor Telepon, termasuk namun tidak terbatas pada, IP address, data perangkat, termasuk namun tidak terbatas pada: nomor IMEI, nama aplikasi yang telah dilekatkan pada perangkat); data transaksi pembayaran berupa data instrumen, data nominal transaksi pembayaran/data keuangan, dan data transaksi pembayaran lainnya pada Portal/Dashboard SaaS PBX, dan data lainnya yang tergolong sebagai data pribadi.
  13. Penyediaan Data Pribadi bersifat sukarela. Namun, jika Pengguna Layanan menyetujui penyimpanan Data Pribadi pada Kami, Kami tidak akan dapat memproses Data Pribadi untuk tujuan yang diuraikan di bawah ini, dan dapat menyebabkan Kami tidak dapat memberikan Layanan atau fitur/produk kepada Pengguna Layanan.
  14. Kami akan menggunakan Data Pribadi untuk: a) Mengidentifikasi penggunaan atas Portal/Dashboard SaaS PBX dan Layanan Kami. b) Memberikan kemudahan dan kenyamanan Pengguna untuk melanjutkan penggunaan Portal/Dashboard SaaS PBX dan melakukan transaksi. c) Melakukan pengembangan, pembaharuan, dan pengkinian Layanan. d) Mencegah, mendeteksi, dan mengatasi terjadinya tindakan kejahatan yang mungkin terjadi dalam penggunaan Portal/Dashboard SaaS PBX, termasuk namun tidak terbatas pada penipuan (fraud), penggelapan, pencurian, money laundering. e) Mengembangkan, menambah dan menyediakan produk untuk memenuhi kebutuhan Anda. f) Memberikan kemudahan proses verifikasi dan validasi oleh mitra Perusahaan dalam fitur/produk tertentu yang diselenggarakan oleh mitra Perusahaan. g) Melakukan pengurusan administrasi Akun Pengguna Layanan. h) Melaksanakan riset mengenai data demografis Donatur publik dari Portal/Dashboard SaaS PBX. i) Melaksanakan tujuan administratif internal, seperti; audit, analisis data, rekaman-rekaman dalam pusat data. j) Menjaga keselamatan, keamanan, dan keberlangsungan Portal/Dashboard SaaS PBX, Layanan, dan/atau fitur-fitur daripadanya. k) Melaksanakan keperluan marketing.
  15. Perusahaan berhak untuk menggembangkan informasi yang diperoleh namun tidak terkait dengan informasi pribadi, sehingga data pribadi tidak teridentifikasi secara individu, antara lain untuk diproses, dikembangkan, dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga (“Informasi Agregat/Informasi Anonim”).
  16. Pengguna Layanan berhak untuk meminta Perusahaan atas akses dan salinan Data Pribadi, atau untuk berhenti menggunakan Data Pribadi. Jika Pengguna Layanan ingin mencabut persetujuan yang Perusahaan telah dapatkan sehubungan dengan seluruh tujuan-tujuan penggunaan data sebagaimana diuraikan dalam poin-poin pada penggunaan data pribadi, mohon memberitahukan kepada Perusahaan melalui email ([email protected]).
  17. Perusahaan tidak akan menyebarluaskan dan/atau menjual identitas pribadi dan informasi yang diperoleh dari Pengguna Layanan kepada pihak lain atau perusahaan-perusahaan yang tidak terafiliasi dengan Perusahaan kecuali untuk tujuan pengembangan, peningkatan, perlindungan, ataupun perawatan Portal/Dashboard SaaS PBX dan layanan-layanan Kami lainnya. Kami terkadang diharuskan untuk mengungkapkan Data kepada pihak ketiga. Anda dengan ini menyatakan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Kami untuk mengungkapkan dan memberikan akses atas Data kepada pihak ketiga untuk tujuan-tujuan sebagaimana dimaksud dalam paragraf ini. Untuk menghindari keraguan, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam paragraf ini dapat merupakan, termasuk namun tidak terbatas pada: perusahaan induk, afiliasi, dan anak Perusahaan Kami; mitra Kami, termasuk pihak-pihak dengan siapa Kami bekerja sama untuk acara-acara, program-program dan kegiatan-kegiatan tertentu; perusahaan-perusahaan riset pemasaran, manajemen acara, sponsor, dan periklanan; penyedia layanan, termasuk penyedia layanan teknologi informasi (IT) untuk pekerjaan infrastruktur, perangkat lunak, dan pembangunan; dan penasihat profesional, auditor eksternal, penasihat hukum, dan lain-lain.
  18. Sehubungan dengan pengungkapan Data Pribadi kepada pihak ketiga untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam paragraf di atas, Kami dengan ini menjamin bahwa Kami akan menjaga keamanan dan kerahasiaan dari Data Pribadi milik Pengguna Layanan yang Kami ungkapkan kepada pihak ketiga tersebut. Selain itu, Kami hanya akan mengungkapkan Data Pribadi yang relevan untuk diungkapkan kepada pihak ketiga tersebut sesuai dengan tujuan pengungkapannya dan Kami tidak akan mengungkapkan Data Pribadi milik Pengguna Layanan tanpa adanya suatu perjanjian kerahasiaan antara Kami dengan pihak ketiga yang menerima Data Pribadi tersebut.
  19. Disamping itu, untuk tujuan lainnya, dalam hal-hal tertentu Kami dapat saja diwajibkan untuk mengungkapkan Data Pribadi Pengguna Layanan kepada institusi, instansi, lembaga, badan, ataupun pemerintah yang berwenang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, surat perintah, surat keputusan, surat putusan, ataupun surat resmi yang mana dalam hal demikian maka Pengguna Layanan dengan ini menyatakan bahwa Pengguna Layanan telah memberikan persetujuan, izin, dan wewenang kepada Kami untuk mengungkapkan data kepada pihak-pihak tersebut.

C. Keikutsertaan/Onboarding


Ketika proses aktivasi akun selesai, Pengguna Layanan telah berhasil melakukan aktivasi penuh menu Payment Gateway, Manajemen Blockchain, dan Notifikasi WhatsApp. Dengan demikian, Pengguna Layanan sudah dapat menggunakan layanan SaaS PBX secara penuh dan memulai mempublikasi kampanye penggalangan dana, mengakses riwayat transaksi donasi untuk keperluan Customer Relationship Management (CRM), mengelola data pembayaran donasi online pada menu Payment Gateway, mengelola fitur-fitur dalam menu Manajemen Blockchain, serta melakukan penyesuaian pesan pada menu Notifikasi WhatsApp.

D. Ikhtisar Jangkauan (Lingkup) Layanan


  1. Perusahaan menyediakan Layanan SaaS PBX dengan skema Fully Managed Platform, dengan demikian Pengguna Layanan hanya perlu membuat Akun Pengguna, melakukan Verifikasi dan Aktivasi Akun untuk kemudian langsung dapat menggunakan layanan sebagaimana dijelaskan pada pasal Keikutsertaan. Perusahaan akan melakukan pemeliharaan infrastruktur Software Layanan, menjaga keamanan data pribadi Pengguna Layanan dan/atau data pribadi lain yang didapatkan oleh Pengguna Layanan (donatur), pengembangan fitur-fitur layanan SaaS PBX, dan layanan lain yang termasuk dalam Layanan SaaS PBX. 
  2. Dengan menggunakan Layanan SaaS PBX, Pengguna Layanan akan mendapatkan fitur pencatatan setiap transaksi donasi online yang dilakukan pada Platform Donasi dengan integrasi teknologi blockchain, memungkinkan donatur dapat melihat status dana donasi mereka apakah sudah tersalurkan atau belum, sekaligus mengetahui kapan transaksi penyaluran terjadi, ditujukan untuk program apa, serta siapa penanggung jawab dari Lembaga Zakat/Donasi yang bertugas menyetujui penyaluran dana. Pengguna Layanan atau Lembaga Zakat/Donasi akan mengirimkan notifikasi WhatsApp secara otomatis kepada donatur yang melakukan transaksi donasi online pada Platform Donasi berupa: pengingat penyelesaian pembayaran, pembayaran berhasil dan diterima Lembaga Zakat/Donasi, Notifikasi Penerimaan Dana dengan Status Dana Belum Tersalurkan, dan Notifikasi Penyaluran Dana dengan Status Dana Sudah Tersalurkan. 
  3. Layanan SaaS PBX telah termasuk kapasitas hosting pada server cloud mitra Perusahaan senilai dengan Biaya Langganan Per Bulan yang dipilih (Baseline). Apabila terdapat tambahan konsumsi hosting pada server melebihi baseline, Perusahaan akan melaporkan biaya tambahan sesuai dengan penggunaan hosting dan Pengguna Layanan perlu menyelesaikan pembayaran sesuai laporan dari Perusahaan. 
  4. Khusus untuk jenis paket Enterprise, fitur Enterprise Resources Planning (ERP) memerlukan konfigurasi Akun ERP milik Pengguna Layanan dalam portal ERP mitra Perusahaan. Aktivasi dan penggunaan Akun ERP Pengguna Layanan memerlukan biaya tambahan dengan estimasi 10 USD hingga 50 USD per bulan sesuai dengan kebutuhan alur bisnis pada lembaga Pengguna Layanan

E. Hak, Kewajiban, dan Pembatasan


  1. Perusahaan bukan merupakan lembaga donasi yang dapat melakukan kegiatan penggalangan dana. Hak keuangan yang diterima oleh Perusahaan dari Pengguna Layanan (Lembaga Donasi/Organisasi Nirlaba Lainnya) adalah (i) biaya berlangganan layanan sesuai pilihan pengguna untuk dapat menggunakan layanan SaaS PBX sebagaimana dijelaskan pada pasal Ikhtisar Lingkup Layanan, dan (ii) biaya Platform Donasi sebesar maksimal 4% (setelah dikurangi biaya Payment Gateway) atas setiap transaksi donasi online yang terintegrasi pencatatannya pada Blockchain. Ilustrasi aliran dana adalah sebagai berikut: Jika transaksi donasi sebesar Rp100.000, dengan biaya platform 3%, maka dengan: 
  2. Pengguna Layanan wajib: a) Tunduk pada ketentuan Pasal Hak, Kewajiban, dan Pembatasan S&K Umum ini, Pengguna Layanan diwajibkan untuk menyampaikan salinan data, informasi, dan dokumen mengenai latar belakang milik Pengguna Layanan sesuai dengan pernyataan pada Pasal B S&K Umum ini dan wajib mendokumentasikan salinan dari dokumen-dokumen legal miliknya (sebagai bentuk syarat administrasi pendaftaran) yang sewaktu-waktu dapat Perusahaan. Dengan mengacu kepada hukum yang berlaku dan/atau berdasarkan permohonan atau audit dari otoritas yang berwenang di Indonesia, Perusahaan dapat meminta akses untuk dokumen-dokumen tersebut di atas atau dokumen tambahan untuk kepentingan tertentu dengan menyampaikan permohonan kepada Pengguna Layanan; b) Memberikan informasi yang diperlukan Perusahaan dengan jelas, akurat, benar, lengkap, terkini, dan tidak menyesatkan termasuk memberikan support selama proses Sanggahan; c) Membayar semua Biaya terutama Biaya Dasar Layanan, yaitu Biaya Langganan Paket dan Biaya Platform, dan Biaya Lainnya untuk fitur/layanan di luar kedua biaya dasar sesuai kesepakatan dengan Perusahaan; d) Mematuhi semua instruksi dan permintaan Perusahaan yang wajar dan pihak otoritas yang berwenang, khususnya sehubungan dengan cara menggunakan Layanan, penyelidikan pelanggaran dan/atau migrasi ke teknologi yang lebih baru; e) Memastikan dan memvalidasi lini bisnis Pengguna Layanan tidak bertentangan, melanggar, dan melawan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perusahaan memiliki hak untuk menolak Pengguna Layanan yang lini bisnisnya dan/atau yang kebijakan bisnisnya, dalam penilaian Perusahaan, ilegal dan/atau bertentangan dengan kebijakan bisnis Perusahaan; 
  3. Pengguna Layanan dilarang: a) Menggunakan atau mengizinkan penggunaan Layanan untuk itikad tidak baik, tujuan yang tidak benar, terlibat tindak kejahatan pencucian uang, pembiayaan terorisme, melanggar hukum, tidak sah, atau curang atau menyebabkan cedera, pelanggaran atau gangguan kepada siapa pun, termasuk dengan cara mengirim pesan komersial yang tidak diminta kepada siapa pun; b) Mengambil tindakan apa pun atau membuat keputusan yang dapat mempengaruhi fungsi atau kinerja, atau mengurangi efisiensi kemampuan Perusahaan untuk melakukan Layanan tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan, termasuk tidak mengganggu bagian mana pun dari jaringan Perusahaan; c) Menggunakan atau mengizinkan penggunaan Layanan atau memperkenalkan apa pun (termasuk virus apa pun) sehingga menyebabkan pengoperasian jaringan Perusahaan atau kualitas Layanan terancam, terganggu, mengganggu integritas atau keamanan telekomunikasi atau jaringan atau sistem teknologi dan informatika apapun; d) Melakukan atau terlibat dalam penyalahgunaan Transaksi Keuangan. 
  4. Apabila Perusahaan mengetahui bahwa Pengguna Layanan melakukan perubahan jenis usaha selain kegiatan pengelolaan dana filantropi dan/atau usaha lain dimana usaha yang dimaksud bertentangan/melanggar dengan norma-norma kesusilaan, kesopanan, undang-undang, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas kepada peraturan yang terkait dengan, HAKI, teknologi dan informatika, telekomunikasi, atau apabila Perusahaan mengetahui kegiatan usaha yang didaftarkan Pengguna Layanan tidak sesuai dengan aktualisasinya, Perusahaan berhak untuk mengakhiri Layanan setiap saat secara sepihak dengan pemberitahuan tertulis kepada Pengguna Layanan. Oleh karenanya, sebelum Pengguna Layanan melakukan perubahan jenis usaha, Pengguna Layanan wajib memberitahukan minimal 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya kepada Perusahaan terlebih dahulu. 
  5. Perusahaan berhak dan Pengguna Layanan wajib memberikan hak kepada Perusahaan untuk: a) Menolak memberikan Layanan apabila Pengguna Layanan kegiatan usahanya, dan/atau kebijakan usahanya adalah, berdasarkan penilaian Perusahaan sendiri, bertentangan dengan kebijakan bisnis Perusahaan atau bertentangan dengan hukum di Indonesia/ilegal. Penolakan akan disampaikan oleh Perusahaan kepada Pengguna Layanan; b) Tidak menyediakan atau mengizinkan penggunaan Layanan untuk tujuan yang tidak benar terlibat tindak kejahatan pencucian uang, pembiayaan terorisme, melanggar hukum, tidak sah, atau curang atau menyebabkan cedera, pelanggaran atau gangguan kepada siapa pun, termasuk dengan cara mengirim pesan komersial yang tidak diminta kepada siapa pun; c) Melakukan tindakan terhadap Layanan, bahkan termasuk namun tidak terbatas pada mengganggu bagian mana pun dari jaringan Pengguna Layanan/pengalaman Pengguna Layanan menggunakan Layanan terganggu demi terlaksananya operasional Layanan; d) Menerima informasi yang diperlukan Perusahaan secara jelas, akurat, benar, lengkap, dan terkini, dan tidak menyesatkan. 
  6. Pengguna Layanan membebaskan Perusahaan dari segala bentuk tuntutan/gugatan/klaim/kerugian yang timbul dari pihak manapun apabila terdapat kesengajaan/kesalahan/kelalaian dalam pelaksanaan/penggunaan/pemanfaatan Layanan yang disebabkan oleh Pengguna Layanan terbukti menurut diskresi Perusahaan dan/atau dicurigai antara lain sebagai suatu bentuk usaha pencucian uang, pendanaan terorisme, suap, korupsi dan/atau gratifikasi.

F. Jangka Waktu


  1. Pengguna Layanan dapat mengakses semua fitur pada Layanan SaaS PBX sesuai dengan durasi pilihan paket yang dipilih. Pengguna Layanan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Tanggal Mulai Aktif Layanan adalah tanggal mulai aktifnya Akun Pengguna Layanan pada Portal/Dashboard SaaS PBX setelah pembayaran langganan berhasil dilakukan. b) Tanggal Berakhir Layanan adalah tanggal terakhir status aktif akun Pengguna Layanan pada Portal/Dashboard SaaS PBX. Setelah melewati tanggal ini, status akun Pengguna Layanan berubah menjadi non-Aktif. c) Masa Tenggang Layanan adalah 30 hari kalender setelah Tanggal Berakhir Layanan dimana akun Pengguna Layanan berstatus non-Aktif namun masih dapat mengakses data pribadi milik donatur yang tersimpan pada server database Perusahaan. 
  2. Perpanjangan Layanan a) Pemberitahuan perpanjangan layanan akan dikirimkan melalui Email/WA 30 hari sebelum paket berlangganan berakhir b) Apabila tidak ada konfirmasi pengakhiran layanan berlanggan, maka akun akan tetap aktif namun tidak dapat digunakan (masa tenggat 30 hari sejak tanggal akhir paket berlangganan selesai) c) Dalam masa tenggat, pelanggan dapat memperpanjang layanan dengan langsung membayarkan tagihan (jika memilih paket yang sama) pada dashboard akun. Selama masa tenggat, data donatur milik pelanggan akan diarsipkan dan untuk membukanya pelanggan perlu melakukan perpanjangan layanan. d) Apabila setelah selesai masa tenggat tidak ada perpanjangan, maka akun berlangganan akan dinonaktifkan dan data donatur yang terarsipkan akan dihapus secara permanen. Untuk melakukan aktivasi ulang, pelanggan perlu melakukan pembelian langganan ulang dan data donatur yang telah terkumpul sebelumnya tidak dapat dikembalikan.

G. Biaya - Biaya

  1. Biaya Berlangganan adalah biaya yang dikenakan Perusahaan kepada Pengguna Layanan berupa akses kepada Akun Aktif sehingga Pengguna Layanan dapat menggunakan fitur-fitur layanan sesuai dengan pilihan paket yang digunakan. Biaya berlangganan yang tercantum pada portal https://pbxgive.co/solutions belum termasuk pajak yang berlaku. Total biaya berlangganan, pajak yang berlaku, serta biaya lain termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran domain baru diakumulasi pada invoice atau billing yang diterbitkan pada awal masa berlangganan. 
  2. Biaya Platform Donasi adalah biaya yang dikenakan Perusahaan pada transaksi online melalui Platform Donasi yang akan dipotong langsung pada setiap transaksi setelah dikurangi biaya Payment Gateway. Biaya Platform Donasi dialokasikan terutama untuk keperluan biaya penyimpanan data transaksi yang tercatat pada blockchain untuk setiap pembaharuan status dana donasi termasuk penerimaan dana, pengelolaan dana, penyaluran dana dan seterusnya. 
  3. Biaya Iklan adalah biaya yang dialokasikan Pengguna Layanan untuk keperluan promosi melalui berbagai platform sosial media. Perusahaan tidak menerima biaya ini. Semua Biaya Iklan digunakan untuk menjalankan iklan pada sosial media yang dipilih. 
  4. Biaya Lain, dapat berupa: 
  • a) Biaya Akun ERP diperlukan untuk dapat menggunakan fitur Enterprise Resource Planning (ERP) pada pilihan paket jenis Enterprise. Biaya ini diterima oleh penyedia fitur ERP mitra Perusahaan. Perusahaan akan menerbitkan tagihan kepada Pengguna Layanan setiap bulan. Untuk dapat menggunakan fitur ini secara berkelanjutan, Pengguna Layanan perlu menyelesaikan tagihan biaya ini setiap bulannya. Pilihan biaya ERP adalah sebagai berikut: i. Penggunaan Kecil sebesar 10 USD; ii. Penggunaan Menengah sebesar 25 USD; iii. Penggunaan Besar sebesar 50 USD. 
  • b) Biaya Scale-Up Hosting adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan Pengguna Layanan karena penggunaan hosting server melebihi baseline sebagaimana dijelaskan pada pasal Ikhtisar Jangkauan Layanan. Biaya ini ditagihkan oleh Perusahaan atas permintaan Pengguna Layanan dan/atau pada waktu-waktu di mana penggunaan Portal/Dashboard SaaS PBX dan Platform Donasi mengalami masa permintaan tinggi atau high season seperti bulan Ramadhan dan bulan Dzulhijjah. Sebagai contoh, apabila Pengguna Layanan berlangganan jenis paket Enterprise durasi 12 Bulan, maka baseline yang berlaku adalah Rp595.000. Jika biaya penggunaan hosting server selama bulan Ramadhan mencapai Rp795.000, maka Perusahaan akan menerbitkan Biaya Scale-Up Hosting sesuai selisih penggunaan dengan baseline (dalam contoh ini adalah Rp200.000), dan Pengguna Layanan hanya perlu menyelesaikan tagihan sebesar biaya tertagih. 

H. Refund dan Chargeback


Refund yang dimaksud dalam S&K Umum ini adalah pengembalian dana terhadap biaya langganan yang dibayarkan Pengguna Layanan kepada Perusahaan. Dari sisi Perusahaan, pembayaran biaya langganan berarti aktivasi akun Layanan SaaS PBX. Tidak ada kemungkinan akun Layanan SaaS PBX gagal dilakukan aktivasi kecuali dalam keadaan kahar sistemik atau force majeure. Dari sisi Pengguna Layanan, apabila dilakukan pembatalan aktivasi akun Layanan SaaS PBX secara sepihak, maka tidak ada refund dari Perusahaan kepada Pengguna Layanan. 

Chargeback yang dimaksud dalam S&K Umum ini adalah pembayaran dana pengganti deposit terhadap biaya pembelian domain (.org) yang dilakukan pada laman Checkout Page dari Pengguna Layanan kepada Perusahaan disebabkan karena pembatalan sepihak penggunaan layanan SaaS PBX dari Pengguna Layanan. Jumlah chargeback yang berlaku dilaporkan oleh Perusahaan kepada Pengguna Layanan berdasarkan laporan mitra penyedia domain Perusahaan.

I. Korespondensi


  1. Dari sisi Pengguna Layanan, Informasi Personal yang digunakan untuk keperluan korespondensi, komunikasi, klarifikasi, maupun sanggahan adalah informasi personal dan informasi lembaga yang tercatat dalam proses aktivasi akun Layanan SaaS PBX. 
  2. Dari sisi Perusahaan, Informasi Personal yang digunakan untuk keperluan korespondensi, komunikasi, klarifikasi, maupun sanggahan adalah sebagai berikut: 
  • Admin 
  • PT. iBantu Solusi Syariah 
  • HQ Lippo Thamrin Lantai 17, Jalan MH. Thamrin No. 20, Jakarta Pusat 
  • Telepon: 0813-7830-5523 
  • Email: [email protected]

J. Pengakhiran


  1. Layanan SaaS PBX ini berlaku dan mengikat secara hukum selama Pengguna Layanan menggunakan Portal/Dashboard SaaS PBX sesuai dengan durasi pilihan paket yang dipilih. Perpanjangan Layanan dijelaskan pada pasal Jangka Waktu. Apabila tidak ada perpanjangan layanan, maka Perusahaan dan Pengguna Layanan secara bersamaan mengakhiri perjanjian ini. 
  2. Berdasarkan pertimbangannya sendiri, salah satu Pihak berhak mengakhiri Layanan ini secara sepihak, seketika, dan segera dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya dalam hal terjadi salah satu dari hal-hal di bawah ini: 

a) Kegagalan atau pembatalan atau pencabutan perizinan usaha salah satu Pihak oleh pemerintah; 

b) Terdapat kebijakan Pemerintah yang melarang dilakukannya kerja sama berdasarkan Perjanjian ini; 

c) Salah satu Pihak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau terlibat dalam perkara pidana atau perdata yang berdampak pada kecakapannya untuk melaksanakan Perjanjian ini, termasuk apabila salah satu Pihak menjadi target dalam pengawasan regulator dan/atau aparat hukum di Indonesia, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada daftar hitam nasional; 

d) Apabila berdasarkan hasil analisa mandiri yang dilakukan Perusahaan atas kerja sama ini: 

  • i. dinilai dapat berdampak/merugikan reputasi, niat baik, dan integritas Perusahaan; 
  • ii. dalam hal jika maksud, tujuan, obyek, dan/atau ruang lingkup kerja sama sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini tidak lagi selaras dengan kegiatan usaha dan/atau strategi usaha Perusahaan (termasuk namun tidak terbatas pada rencana bisnis, segmentasi pasar, aktivitas bisnis), kondisi finansial, dan kebutuhan teknis; atau 
  • iii. apabila Perusahaan mengetahui Pengguna Layanan melakukan perubahan jenis usaha selain kegiatan pengelolaan dana filantropi dan/atau usaha lain dimana usaha yang dimaksud bertentangan/melanggar dengan norma-norma kesusilaan, kesopanan, undang-undang, dan peraturan-peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas kepada peraturan yang terkait dengan, HAKI, teknologi dan informatika, telekomunikasi, atau apabila Perusahaan mengetahui kegiatan usaha yang didaftarkan Pengguna Layanan tidak sesuai dengan aktualisasinya.

K. Force Majeure


  1. Tidak ada satu Pihak pun dalam Perjanjian ini yang akan diminta pertanggungjawabannya dalam hal tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh keadaan memaksa (“Force Majeure”) dan berdampak langsung terhadap pemenuhan kewajiban Para Pihak menurut Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, pandemi, epidemi (wabah penyakit), kebakaran, huru-hara, perang/kudeta, gangguan dan kerusakan pada server atau jaringan telekomunikasi yang bukan disebabkan karena kelalaian salah satu Pihak, pemadaman listrik yang berlangsung untuk waktu yang cukup lama dan tidak dapat dilakukan back-up dengan genset, kegagalan sistem, termasuk sistem perbankan, dan adanya kebijakan dari pemerintah. 
  2. Dalam hal terjadi salah satu atau beberapa kejadian dan/atau peristiwa Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, Pihak yang mengalaminya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya mengenai terjadinya peristiwa Force Majeure tersebut dalam waktu selambat- lambatnya 5 (lima) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Force Majeure, untuk diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. 
  3. Kejadian-kejadian yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dapat dijadikan dasar perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban oleh Pihak yang mengalami Force Majeure sehingga membebaskan Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut dari sanksi keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban yang semestinya dipenuhi. 
  4. Apabila Pihak yang mengalami Force Majeure tersebut lalai untuk memberitahukan kepada Pihak lainnya dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, maka seluruh kerugian, risiko dan konsekuensi yang timbul, menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang lalai sebagai akibat kejadian Force Majeure. 
  5. Jika Force Majeure menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian ini secara terus menerus sampai dengan berakhirnya Perjanjian ini, maka Para Pihak akan melakukan perundingan lebih lanjut untuk menyelesaikannya.

L. Kebijakan Privasi


  1. Perusahaan selalu mementingkan keamanan privasi data pribadi dan keamanan layanan SaaS PBX bagi Pengguna Layanan. 
  2. Dengan menggunakanan Layanan SaaS PBX, Perusahaan memungkinkan Pengguna Layanan mengumpulkan dan mengelola data pribadi donatur yang melakukan transaksi donasi online melalui Platform Donasi yang tersimpan dan terkunci secara enkripsi pada database server mitra Perusahaan. 
  3. Data pribadi donatur yang dikumpulkan oleh Pengguna Layanan adalah sepenuhnya miliki Pengguna Layanan dan tidak akan bercampur, dicampur, atau dipindahtangankan oleh Perusahaan kepada Pengguna Layanan lainnya. 
  4. Data Pribadi donatur yang tersimpan pada Perusahaan dapat diakses selama masa berlangganan layanan kami. Dalam hal Pelanggan tidak memperpanjang layanan SaaS PBX, Data Pribadi Donatur tetap akan tersimpan pada Perusahaan dan Perusahaan tidak bisa mengungkapkan data milik Pengguna Layanan kepada Pengguna Layanan lain. Perusahaan akan menghapus Data Pribadi Donatur milik Pengguna Layanan dalam jangka waktu 30 hari apabila Pengguna Layanan tidak memperpanjang layanan SaaS PBX. 
  5. Pengelolaan data transaksi yang tersedia dalam menu Payment Gateway sepenuhnya mengikuti kebijakan privasi yang berlaku dan diterapkan oleh mitra Perusahaan penyelenggara Payment Gateway. 
  6. Portal/Dashboard SaaS PBX dan Platform Donasi yang disediakan oleh Perusahaan tidak menggunakan Cookies dalam semua interaksi website pada layanan SaaS PBX, tidak ada web beacon, serta Perusahaan tidak menyimpan alamat IP pengunjung/pembeli layanan maupun donatur yang melakukan transaksi donasi pada Platform Donasi.

M. Pilihan Hukum dan Penyelesaian Perselisihan


  1. Para Pihak sepakat Perjanjian ini tunduk, diatur, dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. 
  2. Dalam hal terdapat perselisihan antara Para Pihak, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah. Pihak yang bersengketa mengirimkan pemberitahuan tertulis mengenai perselisihan tersebut kepada Pihak lain. Pemberitahuan wajib memuat semua rincian yang relevan termasuk sifat dan tingkat perselisihan. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Para Pihak wajib menunjuk setidaknya satu wakil senior, yang wajib, dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja dari tanggal Pihak yang lain menerima pemberitahuan dari perselisihan, bertemu dan/atau berdiskusi satu sama lain, dan berusaha untuk menyelesaikan perselisihan.
  3. Para Pihak sepakat untuk tetap melaksanakan kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini selama proses penyelesaian perselisihan.

N. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Promosi


  1. Kecuali jika secara tegas dinyatakan lain dalam S&K Umum ini atau disepakati oleh Para Pihak secara tertulis, tidak ada Hak Kekayaan Intelektual dari salah satu Pihak akan diberikan atau dialihkan dengan cara apa pun. 
  2. Selama jangka waktu Layanan ini dan juga sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, masing-masing Pihak memberikan persetujuan kepada Pihak lainnya untuk melakukan promosi atas Layanan milik Perusahaan melalui media cetak maupun media elektronik lainnya termasuk hak untuk menempatkan nama, logo, dan Produk yang disediakan Pengguna Layanan di media-media promosi tersebut.

O. Lain - Lain


  1. Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman antara Para Pihak mengenai materi pokoknya dan menggantikan semua perjanjian, pemahaman, penawaran, dan ketentuan sebelumnya baik tersurat maupun tersirat, lisan atau tertulis, dalam bentuk apa pun sehubungan dengan materi pokok yang telah diatur didalam Perjanjian ini. 
  2. Apabila terdapat bagian dalam Perjanjian ini yang tidak sah dan/atau tidak dapat diberlakukan, maka kondisi tersebut tidak otomatis membatalkan Perjanjian ini dan hanya akan membatalkan bagian yang tidak sah dan/atau tidak dapat diberlakukan itu saja. 
  3. Perjanjian ini mengikat dan untuk kepentingan masing-masing Pihak, dan/atau pengganti hak dan kewajiban masing-masing Pihak. 
  4. Segala dokumen yang dibuat secara sah berdasarkan Perjanjian ini, secara mutatis mutandis berlaku dan menjadi satu kesatuan dan bagian dari Perjanjian ini.